Perlindungan ibu ASI
* Ibu dianjurkan menyusui eksklusif selama 6 bulan, dan setelah kembali bekerja
mendapat fasilitas untuk menyusui
* Kantor/perusahaan tempat kerja seharusnya mendukung tenaga kerjanya untuk
menyusui bayinya dengan menyediakan tempat penitipan bayi, minimal tempat
memeras ASI
* Tempat kerja yang mendukung ibu untuk menyusui bayinya disebut “Tempat Kerja
Sayang Bayi” ( Mother Friendly Work Place )
ASI dan hak bayi
* Mendapatkan ASI merupakan salah satu hak azasi bayi yang harus dipenuhi
* Hak setiap bayi untuk mendapat ASI, sedangkan hak setiap ibu untuk menyusui bayinya
* Pemerintah dan segenap lapisan masyarakat mempunyai tugas mendukung dan
memastikan bahwa tidak ada hambatan bagi ibu untuk menyusui bayinya
